admin pada Uncategorized
19 Feb 2025 00:48 - 3 menit reading

Penasehat Hukum Memohon Pembebasan Terdakwa dalam Kasus Penyelenggaraan Haji di Barru

Barru, 19 Februari 2025 – Tim pengacara terdakwa dalam kasus penyelenggaraan haji, Mashuri Pandudaya, SH, dan Kartono Karim, SH, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru untuk membebaskan klien mereka dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang akan digelar besok, 20 Februari 2025.

Dalam pledoinya, Mashuri Pandudaya selaku penasehat hukum utama mengungkapkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak lah sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menilai bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar dakwaan tidak memadai dan tidak menggambarkan seluruh informasi yang relevan terkait penyelenggaraan haji yang melibatkan PT Al Hijrah.

Mashuri menegaskan bahwa dakwaan yang menuduh kliennya melakukan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Haji tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Mashuri mengungkapkan bahwa selain terdakwa, terdapat banyak pihak lain yang turut berperan dalam penyelenggaraan haji ini, namun tidak disebutkan dalam dakwaan JPU. Salah satunya adalah PT Kaymaska, perusahaan yang bertanggung jawab atas perjalanan jamaah dari Jakarta menuju Arab Saudi.

Peran PT Kaymaska, yang mengatur logistik perjalanan jamaah, dianggap sangat penting dalam proses penyelenggaraan haji, namun tak tercatat dalam dakwaan JPU.

Lebih lanjut, pengacara terdakwa juga menyampaikan bahwa sejumlah individu yang terlibat dalam perekrutan jamaah dan pengelolaan pembayaran tidak disebutkan dalam dakwaan. Mereka antara lain adalah Hj Basira, Hj Icah, dan Hj Ayun, yang diketahui menerima pembayaran langsung dari jamaah yang mereka rekrut serta berperan dalam administrasi penyelenggaraan haji.

Kesaksian saksi di persidangan juga menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses yang disebutkan dalam dakwaan, namun sayangnya, hal ini tidak diungkapkan oleh JPU.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa banyak pihak yang terlibat, bukan hanya klien kami. Dakwaan yang hanya menyoroti satu pihak, yakni terdakwa, tidak mencerminkan realitas yang ada,” ujar Mashuri.

Ia menambahkan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ada bukti yang mendukung dakwaan JPU bahwa terdakwa telah melakukan penipuan atau melanggar Undang-Undang Haji. Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan malah mengungkapkan fakta yang bertentangan dengan dakwaan JPU. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertimbangkan.

Sebagai langkah selanjutnya, Mashuri meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak terpengaruh oleh tuntutan JPU yang dianggap tidak berdasar.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan bukti yang ada di pengadilan,” kata Mashuri.

Rekan seprofesi Mashuri, Kartono Karim, SH, juga menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilontarkan terhadap klien mereka tidak dapat dibuktikan secara sah.

“Tuduhan penipuan harus didasarkan pada bukti yang jelas dan sah. Namun, selama persidangan, kami belum melihat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut,” tegas Kartono.

Dengan persidangan yang akan digelar pada 20 Februari 2025, tim pengacara berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dengan bijak dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka yakin bahwa pembebasan terdakwa adalah langkah yang tepat, mengingat dakwaan yang tidak didukung oleh bukti yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga berharap agar Majelis Hakim dapat menciptakan keputusan yang mencerminkan keadilan, serta tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari tuduhan yang tidak terbukti sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Kartono menutup pernyataannya.

Dengan harapan yang tinggi, pengacara berharap keputusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan dan menghindarkan kliennya dari tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan.