Herdiman Tabi pada Pemerintahan
26 Des 2025 15:11 - 1 menit reading

Pemkab dan DPRD Barru Sepakat Tetapkan Perda Pilkades dan Cadangan Pangan

BARRU AK77NEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD Kabupaten Barru resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/12/2025).


Penetapan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si.


Bupati Andi Ina mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemkab Barru yang terus terjalin dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kedua Perda merupakan inisiatif DPRD yang disusun secara matang dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Perda Pilkades dinilai sebagai penguatan demokrasi lokal di tingkat desa, sementara Perda Cadangan Pangan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.


Seluruh fraksi DPRD Barru menyatakan persetujuan atas dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, OPD, camat, lurah, kepala desa, serta unsur media dan undangan lainnya.