AK77NEWS.COM, BARRU–Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di ruang kerja Bupati, Kamis 05/08/2021.
Kesepakatan bersama tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pemilihan yang merupakan program kerja KPU Kabupaten Barru.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, Penandatanganan kerja sama tersebut untuk meningkatkan partisipasi pemilih di kabuapten Barru dalam menghadapi pemilu tahun 2024
Data Komisi Pemilihan Umum tahun 2020, ada dua desa yang tingkat partisipasipasinya hanya 57% yaitu Desa Libureng dengan Desa Jangan-Jangan.
“Tingkat partisipasi pemilih memang tidak merata di Kabupaten Barru, ada beberapa faktor yang menyebabkan, inilah yang kita cari solusinya,” ujar Bupati.
“Kalau perlu ada Pola lain juga untuk seluruh Kabupaten Barru sehingga tingkat partisipasi pemilih akan lebih baik dari pemilu sebelumnya,” harap Bupati menambahkan.
Suardi Saleh sangat mendukung kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dan menyampaikan bahwa Desa yang rendah partisipasi pemilihnya harus berupaya untuk meningkatkan Partisipasinya dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
“Disamping itu Kami mengharapkan kerjasama Para Camat, Lurah/Desa dan seluruh perangkat pemerintah untuk membantu KPU mensosialisasikan pemilu khususnya pemilu yang akan datang pada tahun 2024,” harap Bupati
Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H. Ukkas, menyampaikan, Meskipun program Pemuktahiran data yang berkelanjutan tetap dilaksanakan sebagai program KPU namun sebagai bentuk evaluasi dari pemilu sebelumnya KPU membentuk kader sebagai ujung tombak mensosialisasikan yang mulai tahun ini hingga menjelang pemilu 2024 khusus di Desa Jangan-Jangan dan Desa Libureng.
Hadir pada acara tersebut adalah Bupati Barru, Sekda Barru, Kadis PMD, PPKB, PPPA, Kadis Dukcapil, Kepala Badan Kesbang Pol, Camat Pujananting, Camat Tanete Riaja, Kepala Desa Jangan-jangan, Kepala Desa Libureng, Ketua KPU, seluruh Komisioner KPU, Kasubag Hukum dan Staf Teknis.