AK77NEWS.COM, BARRU–Ruas jalan Pekkae – bts Soppeng di Kabupaten Barru yang dikeluhkan warga karena rusak, kini diperbaiki. Perbaikan itu berkat hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati Barru Ir .H.Suardi Saleh mengatakan, ada tiga titik ruas jalan yang dikerjakan. Masing-masing di Desa Lompo Tengah yakni, Ele sepanjang 200 meter dan Botto-Botto150 meter. Sedangkan untuk Cempae ,Desa Libureng Kecamatan Tanete Riaja, bakal dikerjakan 100 Meter.
Bupati menegaskan, jika akses jalan tersebut memang harus dikerjakan dan tak perlu menunggu anggaran permanen, dimana kemungkinan menunggu hingga 2022.
“Alhamdulillah, hanya sementara. Karena kalau menunggu dana untuk anggaran permanen nanti tahun 2022, sehingga Pemerintah Barru dan PU TR saling kerjasama. Kita siapkan peralatan sementara PU TR siapkan Materialnya,” kata Bupati.
Kini, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menggunakan fasilitas jalan tersebut. “Kita berharap PU TR kalau bisa tahun depan anggaran permanennya.Tapi kalau belum ada yang penting selalu ada anggaran perawatan,” harap Bupati.
Sementara, Plt Kepala UPT Wilayah III Parepare Dinas PUTR Parepare Moh.Baktiar mengatakan, pengerjaan di sejumlah titik jalan Provinsi itu hanya pekerjaaan sementara. Karena untuk pekerjaan permanennya masih menunggu kepastian anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Dia juga membenarkan, jika pemerintah Barru menyiapkan Alat dan Materialnya disiapkan Dinas PU-TR, sebab sifatnya darurat.
“Ini hanya Greasing Opratiaom (Perayaan dan Pelandaian) dan semoga kepastian anggaran ,dan semoga bisa terwujud tahun depan,” harapnya
Dijelaskannya, akses Poros Pekkae dan Soppeng sepanjang 32,5 Km Merupakan jalan vital, karena jalan nasional menjadi akses di berbagai sisi terutama lalu lintas perekonomian dan penyangga pangan nasional.
“Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Barru sekalipun bukan kewenangan pemkab Barru, namun demi masyarakat pengguna jalan,” ujar Kepala Dinas PU Barru Baharuddin.