Herdiman Tabi pada POLHUKAM
9 Nov 2022 23:32 - 1 menit reading

Pelarian Selama 12 Tahun, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 194.485.800 Juta Ditangkap di Papua

AK77.Barru-Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru dan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel serta intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil melakukan menangkap DPO kasus PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Barru atas nama Arjuni bin Canggolong di kota Jayapura Provinsi Papua (9/11/2022).

Ternyata terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara Rp.194.485.800. Namun berhasil buron selama 12 tahun, kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barru

Achmad Syauki menambahkan gabungan Tim melakukan penangkapan terhadap DPO dieksekusi di Jayapura Provinsi Papua.