Herdiman Tabi pada POLHUKAM
11 Mar 2023 12:31 - 1 menit reading

KPU- Rutan Kelas II Barru MOU Pemetaan TPS Khusus

AK77.Barru – Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Mashuri Alwi, didampingi pejabat struktural menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru.

Perjanjian Kerja Sama atau yang juga dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari terjalinnya kerjasama antara kedua belah pihak.

Kerjasama yang terjalin antara Rutan Kelas IIB Barru dan Komisi Pemilihan Umum adalah terkait penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

Sebagai Warga Negara Indonesia, Warga Binaan Pemasyarakatan juga berhak untuk menyalurkan partisipasinya dalam pesta demokrasi yang akan datang dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertempat di Aula Saharjo Rutan Barru, Jum’at (10/03). Turut hadir dalam acara Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, Ketua KPU Kabupaten Barru, anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten Barru, dan perwakilan dari BIN.

“Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU menetapkan TPS khusus untuk Lapas/rutan” Syarifudin H. Ukkas dalam kegiatan penandatanganan ini. Sementara itu, disi bawaslu, “pelaksanaan pemilu di Rutan diprediksi bisa mencapai angka partisipasi 100% karena mudahnya pengawasan”. Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, Abdul Mannan