Barru, 12 Oktober 2024 – Kepala Desa Bulo Bulo, Kabupaten Barru Rahman S.Pd.MM , berhasil memediasi penyelesaian masalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh warga Desa Lanne, Kabupaten Pangkep.
Kasus ini bermula dari sebuah postingan di Facebook yang dianggap merugikan salah satu warga Desa Bulo Bulo.
Pada tanggal 12 Oktober 2024, Kepala Desa Bulo Bulo, bersama dengan kedua belah pihak yang terlibat, melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan jalur hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Bulo Bulo Rahman S.Pd,MM dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang akhirnya dapat menemukan titik temu.
“Saya berharap dengan diselesaikannya masalah ini secara damai, dapat menjaga hubungan baik antarwarga dan menciptakan kedamaian di desa kami,” ujar Kepala Desa Bulo Bulo.
Mediasi ini berhasil membawa suasana yang harmonis kembali, di mana kedua pihak yang terlibat menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.
Sebagai upaya menghindari permasalahan serupa di masa depan, Kepala Desa Bulo Bulo juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.
AK77NEWS.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca.