AK77, Makassar- Kemenristekdikti meminta kepada perguruan tinggi wajib mengajarkan mata kuliah pendidikan anti korupsi pada semester ganjil 2019/2020.
Hal tersebut ditegaskan, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Prof Dr. Ismunandar, Pada acara TOT Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi dilaksanakan LLDIKTI IX Sulawesi kerjasama KPK di Makassar, Senin (22/7/2019).
Dijelaskannya, mata kuliah pendidikan anti korupsi ini sedang dipersiapkan payung hukumnya dalam bentuk Permenristekdikti, tegasnya.
Mata kuliah ini minimal di insersi pada mata kuliah MKU, Pancasila, Agama atau kalau ada PT yang ingin mata kuliah khusus disilahkan juga, katanya.
Kegiatan TOT ini disambut baik apalagi kerjasama dengan KPK. Langkah pertama ini akan dilaksanakan pada 10 LLDIKTI dari 14 LLDIKTI yang ada di Indonesia, kata Ismunandar.
Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin M.Si, saat sambutan meminta kepada PT agar pendidikan anti korupsi jadi mata kuliah berdiri sendiri di kampusnya masing-masing walau hanya 1 atau 2 SKS, tandasnya.
Jika berdiri sendiri mata kuliah ini akan lebih fokus mengajarkan kepada mahasiswa, katanya.
Ada tiga kampus sudah siap jadi lokasi uji kompetensi KPK yakni Unismuh Makassar, UMI Makassar dan Unibos Makassar.
Nara sumber selama pelatihan dua hari di antaranya: Agung Kusnandar, Prof Dr Ismunandar, Dr Asep Iwan Iriawan,SH, MH, Asriana Isa Sofia, MA dan dari KPK.
Dosen yang hadir utusan dari kampus, Unismuh Makassar, STISIPOL Veteran Palopo, Unibos, UMI Makassar, UKIP Makassar, Unismuh Muhammadiyah Palopo, Universitas Islam Makassar, Universitas Pancasakti, dan kampus lainnya.