admin pada HUKRIM
3 Feb 2025 14:51 - 3 menit reading

Kasus Penipuan Jamaah Haji, Saksi Ceritakan Detik-Detik Penangkapannya oleh Polisi Arab

Barru, – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Jamaah Haji yang melibatkan Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah, sebagai terdakwa kembali digelar pada Senin (3/2/2025). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Barru ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Pada sidang ketujuh ini, dua saksi dihadirkan, yaitu Hj Basirah, yang merupakan agen travel dari PT Al Hijrah Nurul Jannah, serta H Amirullah, seorang saksi ahli dari Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Saksi Hj Basirah Dicecar Pertanyaan Hakim dan Kuasa Hukum

Dalam persidangan, saksi Hj Basirah beberapa kali mendapat pertanyaan tajam dari Majelis Hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika Hj Basirah mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditangkap oleh Polisi Arab saat sedang berada di Arab Saudi bersama sejumlah jamaah dari travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

“Saya ditangkap, yang mulia, bersama lebih dari 10 jamaah dari PT Al Hijrah. Kami kemudian disuruh naik ke bus dan dibawa ke sebuah pemukiman,” ujar Hj Basirah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim: “Apa Kata Polisi Arab Saat Anda Ditangkap?”

Pernyataan Hj Basirah ini kemudian memicu berbagai pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

“Apa yang dikatakan oleh Polisi Arab saat Anda ditangkap?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Hj Basirah kemudian menirukan kata-kata yang diucapkan oleh aparat saat penangkapan terjadi.

“Tasryk… tasryk… tasryk… Bus… bus…” ujar Hj Basirah, menirukan ucapan yang didengarnya saat itu.

Jawaban ini langsung memancing pertanyaan lain dari Majelis Hakim dan tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Apakah Saudara saksi mengerti bahasa Arab?” tanya salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Hj Basirah kemudian menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak memahami bahasa Arab.

“Lalu, kenapa Anda bisa yakin bahwa yang menangkap Anda adalah Polisi Arab?” lanjut tim Penasehat Hukum terdakwa.

Hj Basirah tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ia tetap bersikeras bahwa yang menangkap dirinya serta jamaah adalah pihak berwenang dari Arab Saudi.

Berapa Banyak Jamaah yang Diamankan?

Tim Penasehat Hukum terdakwa kemudian menggali lebih dalam terkait jumlah jamaah yang ikut diamankan dalam kejadian tersebut.

“Saat ditangkap, Anda bersama siapa saja?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Saya bersama lebih dari 10 jamaah lainnya. Kami semua dibawa ke suatu pemukiman setelah naik ke dalam bus,” ungkap Hj Basirah.

Dugaan Penipuan Jamaah Haji oleh PT Al Hijrah Nurul Jannah

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sejumlah jamaah mengaku telah membayar sejumlah uang untuk berangkat haji melalui travel tersebut, namun dalam perjalanannya, banyak dari mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk tidak memiliki visa resmi hingga akhirnya mengalami masalah di Arab Saudi.

Hj Haeriah, sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, kini berstatus terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah, yang menyebabkan banyak calon haji gagal menunaikan ibadah mereka dengan baik.

Sementara itu, saksi ahli dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H Amirullah, memberikan penjelasan terkait regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Keterangannya diharapkan dapat membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dalam kasus ini.

Sidang Akan Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam ini masih belum mencapai putusan akhir. Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta mendengarkan tanggapan dari terdakwa.

Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik, terutama bagi para jamaah yang merasa menjadi korban. Banyak pihak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.