AK77, Parepare- Satuan Resnarkoba Polres Parepare berhasil membekuk SY (49) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Puang Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penagkapan Berawal dari informasi masyarakat
bahwa telah terjadi tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Hukum Polres Parepare, setelah mendapatkan informasi, Personil Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di depan rumahnya.
“Pelaku langsung kita amankan, saat kita geledah, kami mendapatkan 4 (empat) saset plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto 5.710 Gram, ” Ujar AKP. Suardi Kasat Narkoba Polres Parepare.
Dihadapan polisi SY mengaku Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari rekannya dan akan di edarkan di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya, ” ia pak sabu-sabu ini rencananya akan saya jual, “kata SY.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Parepare guna penyelidikan lebih lanjut.