AK77NEWS. COM, BARRU–Pelaku pencurian Hand Phone (HP) milik warga Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru berhasil diamankan team Resmob Polres Barru dan team Resmob Polda Sulawesi Selatan pada Rabu 26 Mei 2021.
Pelaku diketahui MI (39) ditangkap di Wilayah Dusun Raja-raja, Desa Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi awalnya mendapat laporan warga yang mengaku kehilangan HP dan uang saat rumah dan dilakukankannya pelaku pada malam hari 23 Mei 2021 saat rumah dalam keadaan kosong.
Tim yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Barru AKP. Alimuddin Pada Pukul 05.30 Wita, bergerak menuju rumah terduga pelaku Rendi (33) tahun, warga BTN Aura Blok N No.10 Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa, namun terduga pelaku tidak berada di rumah. Menurut istrinya S (40) tahun, pekerjaan IRT, suaminya pergi meninggalkan rumah sejak 2 ( dua ) hari yang lalu karena permasalahan rumah tangga dengannya dan ia tidak mengetahui keberadaannya saat ini.
Kemudian pada Pukul 06.30 Wita bertempat di Jln. Abdullah Dg. Sirua Kel. Pandang Kec. Panakukang Kota Makassar, team mendatangi tempat tinggal Lk. Rahim, umur 30 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jln. Abdullah Dg. Sirua Kel. Pandang Kec. Panakukang Kota Makassar, namun ybs tidak berada ditempat.
Sampai dengan saat ini masih dilakukan upaya pencarian/penangkapan terhadap kedua pelaku lainnya. Demikian dilaporkan kepada KA, adapun perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Barru melalui Bagian Humas Polres Barru Bripka Harus menyampaikan rilis dari team resmop Polres Barru.
Polisi lalu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap para saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP hingga diperoleh baket terkait pelaku, setelah keberadaan pelaku diketahui team pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat penangkapan pelaku, petugas
juga berhasil mengamankan
Barang bukti satu unit HP merek Redmi 5A warna silver.
Kepada petugas pelaku mengakui, telah mencuri di Garessi Desa Garessi Kec. Tanete Rilau Kab. Barru pada 23 April 2021 dengan cara masuk kedalam rumah korban malam hari dan mengambil uang dan handphone milik korban.
Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari Kota Makassar pada 2017. Dia melakukan pencurian di Kab. Barru bersama 2 orang rekannya pada 24 April 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita.