AK77NEWS.COM, PAREPARE-Camat Bacukiki Barat Fitriany, S.STP., M.Si mengumpulkan Imam dan pengurus Masjid se Kecamatan Bacukiki Barat, itu dilakukan menyusul masih adanya Masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat dan salat tarwih berjamaah di halaman Kantor Kec Bacukiki Barat, Jln. Halik Kel. Sumpang Minangae Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, Selasa (28/04/2020).
Hadir dalam kegiatan itu,Hasan Hinca (Kadis Sosial), Hj. Nurtina (Kadis Pemberdayaan Perempuan), Kapten Inf Basri (Danramil 1405-03/Bacukiki), Amir Said, S.Ag., M.A (Kepala KUA Bacukiki Barat) Para Lurah se Kec Bacukiki Barat, Para Imam masjid dan para Perwakilan pengurus masjid/ pegawai Sara’
Camat Bacukiki Barat Fitriani mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan kembali Himbauan pemerintah, Fatwa MUI dan Maklumat bersama perwakilan beberapa tokoh dan jajaran Forkopimda Kota Parepare tentang kegiatan ibadah salat Jumat dan salat tarwih berjamaah.
“Isi maklumat tersebut menjelaskan jika untuk sementara salat tarwih dan salat jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid namun dilaksanakan dirumah masing – masing sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus covic 19,”katanya.
Menanggapi maklumat itu, Bahwa Imam dan Pengurus masjid yang hadir mematuhi himbauan pemerintah dan fatwa MUI termasuk maklumat bersama Pemkot Parepare untuk tidak melaksanakan salat berjamaah dimasjid.
Namun menurut perwakilan imam masjid,
dan Pegawai Sara perlu diketahui karna adanya hal teknis yang terjadi secara internal yakni adanya kelompok jamaah yang memaksakan pegawai Sara’ agar salat Jumat dan tarwih tetap dilaksanakan.
Karena itu Imam dan pengurus masjid Berdasarkan memohon kepada TNI dan Polri untuk memberikan pendampingan di masjid agar kelompok masyarakat yang memaksakan untuk salat berjamaah dapat dihimbau dan diberi pemahaman terhadap dampak Virus covid-19.
Smentara dalam pertenuan itu, semua yang hadir pada orinsipnya sepakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan tarwih berjamaah di masjid.