AK77.Barru-Drs Muhaemi,M.Si salah satu calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Waesai Barru.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Barru tersebut menjelaskan Perumdam Air Minum Tirta Waesai sebab berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD maka pengelolaan harus mengacu pada PP tersebut. Sehingga Pemkab Barru melalui Perda Nomor 2 tahun 2022 bahwa air minum tirta waesai harus menyesuaikan PP tersebut.
Dirinya menyiapkan rencana strategis pengelolaan dan pengembangan akan melakukan hal itu sesuai PP tersebut.
Sebagai Calon Direktur tentunya Mantan Sekretaris BPKAD Barru akan melakukan hal tersebut.
1.Mengembangkan dan mengelolah sistem pengadaan air minum sehingga perusahaan dan pengembang perumahan yang ada di Barrru dijamin ketersediaan air minum melalui PDAM Tirta Waesai.
2.Pengadaan air minum yang merata pada masyarakat Kab Barru yang bermutu dan terpenuhi sebagai konsekuensi pemerintahan Daerah yang mengatur kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Dasar.
Kemudian belum optimalnya pelayanan air minum karena
1.Populitas Debit air 120 liter/detik sampai 200 liter /detik
2.New Laboratorium air mencapai 31 persen.Opitimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan.