AK77NEWS.COM, BARRU–Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Barru, Senin (21/6/2021).
Kedua Ranperda yang diserahkan bupati diterima Ketua DPRD Barru Lukman T, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati dalam sambutannya menguraikan, soal Ranperda Penyertaan Modal pada PT Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp119 miliar lebih.
Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah atau kepemilikan saham pada Perseroda tersebut sebesar 60 persen atau Rp71,4 miliar lebih yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya 40 persen untuk pihak lain.