MAKASSAR, AK77NEWS.COM – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barru untuk mendorong investasi yang berkelanjutan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang membahas operasional industri semen di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan serta moratorium pabrik semen, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Andi Ina memaparkan kondisi riil Kabupaten Barru sekaligus menjelaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong investasi sebagai salah satu strategi meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Ia mengungkapkan, kapasitas fiskal Kabupaten Barru masih sangat terbatas. Dari total APBD sebesar Rp766 miliar, sebagian besar merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, sehingga ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai program prioritas daerah hanya berkisar Rp60 miliar.
“Di tengah keterbatasan tersebut, kami dituntut menghadirkan pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, investasi menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ekonomi daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti persoalan minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Barru. Dengan jumlah penduduk sekitar 196 ribu jiwa, banyak masyarakat usia produktif yang terpaksa merantau ke daerah lain demi memperoleh pekerjaan.
“Anak-anak kami harus pergi merantau, jauh dari keluarga mereka hanya untuk mencari sesuap nasi. Bahkan di kampung orang mereka menjadi buruh dengan pendapatan yang belum tentu mencukupi kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Menurut Andi Ina, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Barru untuk terus menghadirkan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga meluruskan berbagai isu yang berkembang terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru. Ia menegaskan bahwa revisi RTRW bukan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan tertentu, melainkan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan.
“Revisi RTRW bukan untuk kepentingan perusahaan tertentu. Ini merupakan amanat perencanaan pembangunan yang harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya di hadapan Komisi VI DPR RI, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tidak berpihak kepada perusahaan mana pun. Pemerintah hanya berkomitmen menghadirkan investasi yang sehat, berkelanjutan, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Bantu kami agar kami dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat Kabupaten Barru. Yang kami perjuangkan adalah kesempatan kerja dan masa depan masyarakat kami,” tutup Bupati.

Komentar