AK77NEWS.COM -Pada Senin (25/2), bertempat di Cafe Sudut Pandang Bumdes Mappasilele Desa Siddo, dilakukan penetapan empat aset Desa Siddo yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Siddo. Aset-aset tersebut mencakup Danau Ceppaga di Dusun Ceppaga, Lapangan Desa Siddo, Eks Balai Desa Siddo, dan Tanah Milik KUD Mina Makmur di Dusun Siddo.
Kepala Desa Siddo, Khaerul Rijal, menegaskan bahwa penetapan aset ini sangat penting untuk mendorong pembangunan desa. Menurutnya, tanpa status kepemilikan yang sah, pembangunan di lokasi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penetapan aset desa menjadi langkah krusial agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.
Muhaemin, Ketua BPD Desa Siddo, juga mengusulkan agar segera dipasang papan pengumuman di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai aset desa.
Penetapan aset ini memastikan bahwa tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya menjadi milik desa yang sah, serta dapat dikelola untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Siddo.
Turut dihadiri Para Anggota BPD Desa Siddo ,Sekdes dan Kaur Umum, Babinsa ,Ketua TP PKK Desa Siddo,Staf da Perangkat Desa,Kepala Dusun Se-Desa Siddo,Para RT Se-Desa Siddo,Bumdes dan Tokoh masyarakat.