AK77NEWS.COM, BARRU–Sengketa tanah antara PT. Semen Bosowa Maros (SBM) dengan Ir. H.Rusman Efendy terus berlanjut. H.Rusman Efendy mengklaim jika tanah yang berada dilokasi semen Bosowa yakni di Siawung adalah miliknya dan bersertifikat.
“Saya adalah pemilik sertifikat 001 Di Desa Siawung, Barru dan saya berhak mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut,”kata Yoka Maya pendamping H. Rusmanto Mansyur Effendy.
Bahkan pihak H.Rusman Efendy berencana akan melakukan pemagaran lokasi tersebut.
“Turunnya puluhan massa ke lokasi ini, bermaksud untuk melakukan pemagaran, dan sebelumnya juga telah melayangkan surat ke pihak terkait baik pemerintah setempat maupun ke pihak keamanan,” katanya.
Namun saat hendak melakukan upaya pemagaran, pihak kepolisian Polres Barru dengan upaya persuasif menerima pihak SHM 001 Siawung untuk melakukan audiens secara baik.
Alhasil, pihak SHM 001 Siawung/Barru dengan tegas meminta status tanah tersebut dengan “Status Quo”. Status Quo adalah sebuah keadaan yang bersifat diam dan statik untuk menjaga kestabilan demi mempertahankan kondisi-kondisi tertentu.
Massa pun mengapresiasi pihak Polres Barru dalam melakukan pengamanan dengan baik, dan hasil mediasi pihak SHM 001 Siawung dengan Kapolres Barru untuk tidak melakukan paksa pemagaran dilokasi.
Sementara pihak Bosowa melalui Muhammad Rusli, SH
Legal Division Head PT Semen Bosowa Maros
Menjelaskan ,Sebidang Tanah seluas 52.351 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01 / Desa Siawung, Gambar Situasi tanggal 19 Januari 1995 No. 21 atas nama Hj. Siiti Saenab Daeng Take Jo. Atas nama Hajjah Sitti Aminah Jo. Atas nama Ir. H. Rusmato Mansyur Effendy.
Kronologis Hak Keperdataan PT. SBM menyampaikan
Pada awalnya objek sengketa berada dalam kekuasaan Hj. Sitti Aminah, kemudian digugat oleh Hj. Andi Norma di Pengadilan Negeri Barru di bawah register perkara perdata No. 13/ Pdt.G/ 2002/ PN Br. Hj. A. Norma beranggapan bahwa objek sengketa adalah merupakan warisan dari kakeknya yang bernama H.A. Laippung Dg. Nombong dan Hj. A. Norma satu-satunya ahli waris yang berhak mewarisi objek sengketa.
Tanah yang terserap katanya, dalam SHM 01/ Siawung seluas 52.351m2 Gambar Situasi tanggal 19 Januari 1995 No. 21 atas nama Hj. Siiti Saenab Daeng Take Jo. Atas nama Hajjah Sitti
Aminah Jo. Atas nama Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy adalah sebagian kecil dari objek sengketa dalam perkara perdata No. 13/ Pdt.G/2002/ PN Br.
Lanjut Muhammad Rusli yang didampingi humas PT SBM Bahwa Perkara perdata No. 13/Pdt.G/2002/PN Br, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 30 Juni 2003 No.13/Pdt.G/2002/PN Br Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 17 November 2003 No. 384/Pdt/2003/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Tanggal 17 Januari 2007 No. 728 K/ Pdt/ 2004 Jo. Putusan Peninjauan Kembali MA RI Tanggal 17 April 2009 No. 465 PK/ Pdt/ 2008.
Putusan Pengadilan Negeri Barru mengenai perkara perdata No. 13/Pdt.G/2002/PN Br telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Jo. Putusan Peninjauan Kembali MA RI yang pada prinsipnya memenangkan penggugat (Hj. A. Norma) dengan amar putusan :
Menyatakan menurut hukum Penggugat (H.A. Norma) adalah satu – satunya ahli waris H.A. La Ippung Dg. Nombong almarhum yang berhak mewarisi semua harta warisan almarhum H.A La Ippung Dg. Nombong;
Menyatakan menurut hukum objek sengketa yang dikuasai Tergugat I sampai dengan Tergugat XII dengan letak, luas dan batas – batas sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan poin 6.1 s/d 6.12 adalah milik Penggugat (H.A.Norma) sebagai ahli waris dari H.A La Ippung Dg. Nombong almarhum,akuinya
Sejak terbitnya putusan kasasi tanggal 17 Januari 2007 no. 728 K/ Pdt/2004 atas perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR, maka putusan atas perkara perdata ini telah berkekuatan hukum tetap, ditambah lagi dengan adanya putusan Peninjauan Kembali. Oleh karena putusan atas perkara perdata No. 13 / Pdt. G/2002/PN BR telah berkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Negeri Barru melakukan eksekusi atas putusan tersebut sesuai dengan Berita Acara Eksekusi tanggal 26 November 2007 no. 12 / BA. Eks/ Pdt.G/2002/ PN Br.
Dengan adanya eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sejak saat itu semua objek sengketa pada perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR termasuk di dalamnya adalah tanah sebagaimana yang terserap dalam SHM No. 01 / Desa Siawung GS. No. 21 tanggal 19 Januari 1995 seluas 52.351 m2 atas nama Hj. Sitti Saenab Daeng Take Jo. Atas nama Hj. Sitti Aminah Jo. atas nama Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy telah menjadi milik dan berada dalam kekuasaan Hj. Andi Norma.
Pada tanggal 25 Maret 2013 Hj. Andi Norma sebagai pemilik tanah mengalihkan tanahnya kepada PT. Semen Bosowa Maros melalui akta pengoporan hak atas tanah No.71/PHATB-BR/III/2003 yang dibuat dihadapan Camat Barru – Kabupaten Barru. Sehingga sejak saat terjadinya pengoporan hak atas tanah ini, maka tanah aquo menjadi hak/ milik PT. Semen Bosowa Maros. Kemudian akta pengoporan hak atas tanah tersebut yang menjadi dasar alas hak keperdataan PT. Semen Bosowa Maros atas tanah yang terserap dalam SHM no. 01/ Siawung gambar situasi No. 21 tanggal 19 Januari 1995 seluas 52. 351 m2 yang awalnya atas nama Hj. Sitti Saenab Daeng Take Jo. Atas nama Hajjah Sitti Aminah Jo. Insinyur Haji Rusmanto Mansyur Effendy.
Pada tanggal 1 Juni 2015, telah dilaksanakan Gelar pembatalan Sertifikat di Kanwil BPN Provinsi dengan kesimpulan antara lain :
SHM 01/ Siawung belum dapat dibatalkan karena HT
SHM 01 / Siawung identik dengan batas yang disebut dalam BA Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) tgl. 26 November 2007 No. Obyek 6.1.
II. Kronologis keberadaan nama Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy di Sertipikat Hak Milik No. 01 / Desa Siawung, Gambar Situasi tanggal 19 Januari 1995 No. 21, sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Juli 2007, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy (Pembeli) melakukan transaksi Jual Beli dengan Hj. Sitti Aminah (Penjual) berdasarkan AJB no. 430/198/ Barru/ JB/VII/2007 yang dibuat dihadapan PPAT.
Transaksi Jual Beli tersebut dilakukan pada saat putusan perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan adanya putusan Kasasi tanggal 17 Januari 2007 no. 728 K/ Pdt./2004; yang pada prinsipnya memenangkan penggugat ( Hj. A. Norma).
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pada saat dilakukan transaksi jual beli antara Hj. Sitti Aminah dengan Ir. H. Rusmanto Effendy, sebagai berikut :
Tanah yang dijadikan objek jual beli adalah sebagian kecil dari tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR;
Transaksi jual beli objek sengketa dilakukan setelah putusan atas perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara perdata aquo pada tanggal 17 Januari 2007 no. 728 K/Pdt/2004;
Tanah objek jual beli/tanah objek sengketa dalam perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR dalam keadaan tersita pada perkara perdata no. 13 / Pdt. G/2002/PN BR.
Bahwa setelah terjadinya transaksi jual beli sebagaimana yang disebutkan pada angka 1 di atas, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy melakukan balik nama di SHM 01/ Siawung seluas 52.351m2 ke atas namanya pada tanggal 20 September 2007. Selanjutnya Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy menjadikan tanah yang terserap dalam SHM 01/ Siawung seluas 52.351m2 Gambar Situasi tanggal 19 Januari 1995 No. 21 sebagai jaminan hutang pada PT. BNI ( Persero) Tbk dan dibebani Hak Tanggungan.
Bahwa salah satu diktum putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai perkara perdata No. 13/ Pdt.G/ 2002/ PN Br, yaitu :
“menyatakan menurut hukum semua surat – surat yang terbit atas nama orang lain atas tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum”.
Pada Jumat , 26 Maret 2021, telah dilakukan Gelar Perkara sesuai dengan surat undangan Gelar Perkara dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. B/44/III/202/ Reskrim.
Acara Gelar Perkara tersebut di hadiri Direktur Reserse Kriminal Umum & Puluhan Penyidik dari POLDA & POLRES BARRU.
RUSMANTO, BURHAN KAMMA (Kuasa Hukum Rusmanto) dan beberapa orang perwakilan dari LSM, Wartawan Media.
PT. Semen Bosowa hadir H. ISMAIL ISKANDAR ( Direksi SBM), MUH. RUSLI, FATHUR RACHMAN, ASGAFFAR (Tim Legal) & BUDIMAN HABE ( Eksternal Relation).
Gelar Perkara yang dipimpin langsung bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimun Lantai 2 POLDA Sulsel, sekitar Jam 16.00 – Menjelang Maghrib.
JALANNYA GELAR PERKARA :
Pihak Kepolisian terlebih dahulu mempersilahkan KASATRESKRIM POLRES BARRU untuk memaparkan secara singkat terkait dengan alasan-alasan dihentikannya (SP 3) Laporan Polisi Nomor LP/129/IX/2015 / Sulsel/ Res. Barru tanggal 26 September 2015. Point positif yang saya tangkap dari pemapaaran Kasat Reskrim Polres Barru, “ bahwa jika sekiranya Pihak Pelapor ( RUSMANTO, dkk) tidak menerima baik penghentian (SP3) oleh POLRES-BARRU waktu itu, seharusnya yang dilakukan adalah mengajukan Pra-Peradilan.
Setelah kami menyampaikan dalil-dalil atau argumentasi hukum khususnya mengenai dasar atau alasan kepemilikan PT. SBM atas SHM 01/ Siawung yang diperoleh dari Hj. A. NORMA selaku Pemenang Perkara. Sementara dasar perolehan RUSMANTO dari transaksi Jual Beli dengan Hj. Sitti Aminah selaku pihak yang kalah dan transaksi tersebut dilakukan pada saat sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk membuka kembali Laporan Polisi yang telah dihentikan melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP 3).
Jika sekiranya pihak Penyidik menjadikan Surat BPN :
No. MP. 1.02/1982 .73.11/ XI /2020;
sifat : Biasa,
Lampiran : –
Perihal : Penyampaian Hasil Paparan
Surat dari BPN tersebut sekali lagi kami sampaikan bahwa itu hanya surat penyampaian biasa, bukan NOVUM atau bukti baru/keadaan baru sebagaimana yang didalilkan oleh RUSMANTO, dkk. Sungguh sangat tidak beralasan.
Dalam gelar perkara tersebut kami sudah sampaikan bahwa sesuai dengan penyampaian hasil pemaparan Badan Pertanahan Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang pada intinya meminta agar para pihak dapat menguji hak keperdataannya di pengadilan, maka kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut di Kantor Pengadilan Negeri Barru dengan nomor register perkara Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN Bar Tanggal 19 Maret 2021.
Dalam pertemuan itu juga sudah disampaikan kepada masing – masing pihak agar menjadikan proses persidangan sebagai jalan keluar penyelesaian masalah dan bukan melalui jalan demo – demo atau kegiatan lain yang sifatnya diluar pengadilan.
Apabila pihak RUSMANTO pada hari Jumát tanggal 09 April 2021 berencana untuk membuat pagar di dalam lokasi milik PT. Semen Bosowa (Siawung Barru), maka bersama ini kami sampaikan, kami tidak akan pernah memberikan izin pihak RUSMANTO untuk memasuki lahan milik PT. Semen Bosowa. Apabila pihak RUSMANTO tetap ngotot memasuki lahan milik PT. Semen Bosowa tanpa hak dan izin dari PT. Semen Bosowa, maka kami akan menggunakan segala daya dan upaya untuk melawan.
Terima kasih
Maros, 08 April 2021.
Hormat kami,
PT. SEMEN BOSOWA MAROS
MUHAMMAD RUSLI, SH
Legal Division Head PT Semen Bosowa Maros
Sementara, dari pihak kepolisian resort Barru dalam hal ini Kapolres Barru Akbp L.Tribhawono menegaskan bahwa terkait surat yang disampaikan, maka kami melakukan prosedur pengamanan dan kami berdiri netral dan berharap untuk menunggu proses hukum yang sementara bergulir Di Pengadilan Negeri Barru, tegasnya lagi.
Setelah sebelumnya diwartakan, bahwa sidang perdana telah digelar kemarin, kamis 8 april 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru dari siang hingga sore.
Desakan “Status Quo” pun ditegaskan oleh pihak SHM 001 Siawung/Barru karena perkara masih bergulir di PN Barru. Massa kemudian membubarkan diri saat, upaya mediasi dari pihak kepolisian Polres Barru dengan pihak SHM 001 Siawung dilakukan. Massa kemudian membubarkan diri setelah aksi dan mediasi telah berlangsung.