MAKASSAR AK77NEWS.COM – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan bus milik PO Bintang Zahira yang menjadi lokasi kejadian, sekaligus memeriksa sopir dan pihak manajemen perusahaan.
Orang tua korban, Rabu (22/07) Asril, menilai bus yang digunakan saat kejadian diduga tidak memenuhi ketentuan operasional karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih dengan tulisan merah atau tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
Menurut Asril, penggunaan pelat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional armada yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial.
“Kami meminta polisi menahan bus tersebut dan mengusut tuntas legalitas operasionalnya. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” kata Asril dalam keterangannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Pria Budi, sebelumnya menyatakan pelat putih bertuliskan merah merupakan TCKB yang pada prinsipnya digunakan untuk keperluan uji coba kendaraan dan bukan untuk operasional angkutan umum.
“Kami akan telusuri perusahaannya,” ujar Pria Budi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, TCKB digunakan secara terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti pengujian atau pengiriman kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta bus diamankan, keluarga korban juga mendesak penyidik memeriksa sopir bus yang saat kejadian bertugas mengemudikan kendaraan tersebut. Mereka menduga terdapat kelalaian yang menyebabkan terduga pelaku dapat melarikan diri.
Tak hanya itu, keluarga korban meminta kepolisian memeriksa manajemen PO Bintang Zahira, termasuk pemilik perusahaan, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam operasional armada.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang perempuan saat berada di dalam bus sleeper PO Bintang Zahira pada Sabtu (18/7) tengah malam. Saat kejadian, korban disebut sedang tertidur di kursinya.
Terduga pelaku dilaporkan melarikan diri ketika bus berhenti di Kota Parepare sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Keluarga korban berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh, baik terkait dugaan tindak pidana pelecehan maupun dugaan pelanggaran administrasi dan operasional armada yang digunakan saat kejadian. Hingga berita ini ditulis, pihak PO Bintang Zahira belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Komentar