Herdiman Tabi pada Uncategorized
11 Jun 2025 18:58 - 2 menit reading

GAMAT Dampingi Pemilik Sertifikat Lahan di Cempae Bakal Ajukan Gugatan ke PN Parepare

Parepare – Selasa 10 Juni 2025 , Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Dewan Pimpinan Cabang Republik Indonesia (DPC RI) Kota Parepare mendampingi pemilik sah lahan bersertifikat dalam upaya hukum atas dugaan penjualan tanah tanpa izin oleh pihak lain.

Lahan yang berlokasi di Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 02500, dengan surat ukur 004700/Wr Soreang/2008. Luas lahan mencapai 2.421 meter persegi milik Hj Hamidah.

Dalam kunjungan lapangan terbaru, GAMAT RI DPC RI Kota Parepare bersama tim advocad mencatat sebanyak enam objek di atas lahan tersebut yang rencananya akan dimasukkan dalam laporan resmi kepada pihak berwenang sebagai dasar gugatan perdata. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare dalam waktu dekat.

Ketua GAMAT DPC RI Kota Parepare Andi Mappasere menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bentuk komitmen organisasi untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya dalam kasus agraria yang marak terjadi selama ini

“Pemilik sah tanah ini sudah memiliki sertifikat resmi dan telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Sayangnya, ada pihak yang melakukan penjualan tanpa komunikasi atau persetujuan dari pemilik sah. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses jual beli tanah, serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak atas tanah yang dilindungi secara hukum.

Pihak GAMAT berharap proses hukum berjalan lancar dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari celah administrasi pertanahan (#RedAK77NEWS.COM)