admin pada Uncategorized
7 Jan 2025 23:01 - 2 menit reading

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Lanjut ke Tahap Pembuktian

BARRU AK77NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menolak eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan travel haji yang melibatkan pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj. Heriah.

Hal itu disampaikan dalam sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025).Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar, menjelaskan bahwa putusan sela menindaklanjuti tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Dari putusan Majelis Hakim, eksepsi dari penasihat hukum tidak diterima,” ujar Akbar.

Ia menambahkan bahwa proses sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.”Sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025,” kata Akbar.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, serta mendalilkan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum (of secure).

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, yaitu cermat, jelas, dan lengkap, sehingga alasan keberatan tidak dapat diterima.Kasus ini bermula dari laporan sejumlah jamaah haji yang merasa tertipu oleh layanan travel haji Al Hijrah Nurul Jannah.

Para korban melaporkan pengelola travel tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024.Mereka menuding pengelola travel telah melakukan penipuan saat pelaksanaan ibadah haji beberapa bulan sebelumnya. Hingga kini, proses hukum terus berjalan untuk memastikan kejelasan kasus tersebut.

Nantikan perkembangan terbaru kasus ini hanya di AK77NEWS.COM. (*)