
AK77.Barru-KPU Kabupaten Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stake Holders terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) bertempat Cafe Fadhil , Kab.Barru Selasa (29/11/2022).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua KPU Barru Syarifudin H.Ukkas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Masdar, dan dihadiri Bupati Barru diwakili asisten I Andi Takdir, S.E Perwakilan Polres Barru,Komisioner Bawaslu Kodim 1405 diwakili Danramil Barru Capten Basri, perwakilan Baplitbanda.
Dia menjelaskan kegiatan ini adalah salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024.
Ia menyebut Daerah Pemilihan (Dapil) Legislatif di Kabupaten Barru tidak ada yang berubah atau tetap lima dapil.
Tapi oleh KPU RI tetap meminta untuk mengusulkan opsi serta melakukan penataan Dapil, terang Ketua KPU Kab.Barru
Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil,” ujar Mantan Ketua Panwaslu Barru
Divisi teknis Komisioner KPU Barru Masdar yang menjelaskan penentuan alokasi kursi legislatif adalah bilangan pembagi penduduk (Bppd) yaitu jumlah penduduk dibagi dengan jumlah alokasi kursi yang ada di Kab Barru.