Herdiman Tabi pada POLHUKAM
23 Feb 2022 15:26 - 1 menit reading

Polres Barru Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

AK77NEWS.COM, BARRU–Kepolisian Polres Barru melalui tim satuan Narkoba berhasil membekuk terduga pengedar narkoba pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Pelaku DL (45) adalah warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dia ditangkap
saat hendak mengantar barang haram tersebut di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.

Kasat Narkoba AKP Abdul Majid mengatakan, DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram. Satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu juga di amankan petugas

“Informasinya kalau pelaku mengambil barang di Kabupaten Sidrap,” Kata Kasat yang pernah bertugas di Polres Jeneponto.

Untuk memastikan, Satuan Narkotika Barru tetap mewaspadai jaringan-jaringan pelaku.

AKP Abdul Majid berharap agar masyarakat betul-betul tak main-main dengan barang haram tersebut.