Herdiman Tabi pada Desa
5 Jan 2024 04:28 - 3 menit reading

Serahkan Baju Seragam Satlinmas,Ini Penyampaian Kepala Desa Bojo

BARRU-Kepala Desa Bojo Ir.H.Tuppu Bulu Alam dalam menyerahkan baju seragam untuk Satuan Linmas Satlinmas) Desa Bojo di pada Jumat (5/1)

Penyerahan oleh Kepala Desa Tuppu Bulu Alam yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Aula Kantor Desa Bojo

Untuk Desa Bojo ada 18 linmas yang menerima baju seragam dari Pemerintah Kabupaten Barru yang di Kantor Kecamatan Mallusetasi,katanya

Dalam penyerahan tersebut maka langsung dipakai oleh tenaga satuan masing-masing, hal tersebut juga memberikan edukasi akan fungsi masing-masing item seragam, dipandu dan dibimbing oleh Bapak Babinsa Desa Bojo dan bahkan mereka diberi araahan oleh Kepala Desa, seraaya latihan baris-berbaris oleh Sertu TNI AD Ridwan.

Berikut Arahan dan Penjelasan.Kepala Desa Bojo terkait tugas Satlinmas dalam kegiatan tersebut.

Satlinmas adalah warga atau masyarakat yang disiapkan kemudian dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana. selain itu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu : Warga masyarakat Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat. Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Tugas Linmas, antara lain:
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Selain dari tugas pokok fungsi dari Linmas yang telah disebutkan diaatas, maka saat ini oleh kebijakan pemerintah karena beririsan dan menjelang Pemilu 2024 maka perlu segera dimaksimalkan persiapan Satuan tugas berbasis masyaarakat (satgas Linmas), sebagaimana ddesa-desa yang lain maka didesa Bojopun telah terpilih 18 personal yang akan bertugas menjadi Satgas linmas.