AK77Barrunews-Musyawarah Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa serta tokoh masyarakat membahas pemekaran dusun Desa Sidddo, Selasa (07/11).
Dalam kesempatannya Kepala Desa Siddo Khaerul Rijal ST menjelaskan bahwa peraturan Bupati Barru nomor 15 tahun 2023 tentang penataan dusun kemudian ditindak lanjuti peraturan Desa tentang perubahan anggaran belanja desa tahun 2023.
Lanjut Rijal ,Jika merujuk peraturan Bupati Barru Nomor 15 tahun 2023 tentang penataan maka hanya Dusun Siddo memenuhi kelayakan dilakukan pemekaran dimana Luas 116 Hektar dan berbagai potensi wilayah. Dusun Siddo terdiri dari 4 RT memiliki 1808 jiwa.
Ketua BPD Muhaemin Sabir,SE, dalam membacakan keputusan rapat bahwa Dusun Siddo hasil pemekaran yaitu Dusun Siddo tetap berada di RT III dan IV karena pusat pemerintahan ada disana. Sedangkan RT I dan II menjadi Dusun Siddo selatan atas usulan warga yang tidak bisa menghilangkan nama Siddo berdasarkan sejarah.
Hadir dalam musyawarah Sekretaris Desa dan perangkat desa, kadus seluruh RT,Anggota BPD dan Ketua ketua LKDdan anggota tokoh masyawarakat dan tokoh pemuda serta tokoh wanita