AK77NEWS.COM, BARRU- Bupati Barru Suardi Saleh mengingatkan kepada semua kepala desa dan aparaturnya untuk selalu objektif dalam menentukan warga yang layak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa).
Hal itu disampaikannya saat memberi pengarahan di rapat koordinasi melalui video conference dengan camat, kepala desa, dan lurah, Suardi meminta untuk melibatkan tokoh masyarakat dalam penentuan siapa warga berhak mendapatkan BLT Desa.
“Tolong kita objektif dalam penilaian. Libatkan tokoh masyarakat di musyawarah desa secara khusus untuk itu (pendataan BLT Desa). Sehingga muncul daftar bahwa inilah warga yang betul-betul membutuhkan bantuan,” tegas Suardi Saleh di Barru Smart Information Center (Basic), Kamis (30/04/2020).
Dalam kesempatan ini, Suardi Saleh yang didampingi Wakil Bupati Nasruddin AM, Kepala Kejaksaan Barru, Sekda, dan pimpinan SKPD, juga menegaskan kembali, agar pendataan dan penyaluran harus tepat sasaran.
“Saya minta desa mendata dengan baik. Menyalurkan dengan baik. Lihat yang betul-betul bisa dibantu, dan pastikan juga tidak ada yang tumpang tindih,” pesannya ke para kepala desa yang mengikuti rapat via video conference itu.
Selain itu, Suardi Saleh memerintahkan semua aparatur di tingkat desa untuk segera melakukan pendataan. Mulai tingkat RT oleh tim relawan Gugus Tugas Covid-19, hingga finalisasi yang harus dilakukan di forum musyawarah desa.
“Forum musyawarah desa khusus, memperhatikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Apabila ada masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam BDT,
maka BLT Desa dapat diberikan setelah disetujui dalam Musyawarah Desa,” papar Suardi Saleh.
Sekadar diketahui, yang berhak mendapatkan BLT Desa, yakni keluarga miskin. Masing-masing, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang belum terdata dalam program bantuan pemerintah seperti program keluarga harapan, bantuan pangan non tunai, penerima kartu prakerja. BLT Desa juga diperuntukkan bagi warga yang dengan sakit dan penyandang disabilitas.
Sesuai persetujuan pemerintah pusat, BLT Desa yang bersumber dari dana desa, nominalnya Rp600 ribu per bulan dan akan berlaku selama tiga bulan. Masing-masing, April, Mei dan Juni.